KOTAWARINGIN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka yang dimaksud adalah MR, yang menjabat sebagai Direktur PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, Direktur PT Mega Surya. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
"Dua tersangka yakni MR merupakan Direktur PT Cipta Raya Kalimantan dan juga DP merupakan Direktur PT Mega Surya, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, MR berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek pembangunan tersebut, sementara DP bertindak sebagai perencana dan pengawas. Keduanya merupakan bagian dari empat tersangka yang terjerat dalam kasus ini, yang melibatkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 senilai Rp5, 4 miliar.
Dua tersangka lainnya adalah RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Kobar tahun 2016, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus lain, serta HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum ditahan.
Nurwinardi mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diwarnai ketidaksesuaian dan penyimpangan yang signifikan, menyebabkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2, 8 miliar.
Proyek yang merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, seyogianya dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar pada tahun 2016.
Dalam upaya penguatan bukti, tim penyidik Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, yang keterangannya semakin mempertegas adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
MR dan DP kini telah ditahan oleh Kejari Kobar selama dua puluh hari ke depan. Keputusan penahanan ini diambil mengingat ancaman hukuman yang mereka hadapi melebihi lima tahun penjara, serta untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, namun pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
"Kita berkomitmen, akan memastikan proses perkara ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya, dan di proses sesuai ketentuan hukum, " tegas Nurwinardi. (PERS)

Updates.